REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Realisasi proyek pembangunan jalur Interchange tol Solo (Jateng)-Mantingan (Jatim), tersendat di Desa Kemiri dan Desa Kebak, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar. Soalnya, warga di sana mematok harga yang tinggi untuk ganti rugi tanah yang terkena proyek.
Menurut informasi, warga Desa Kemiri dan Kebak yang sawahnya terkena proyek pembangunan jalur interchange Tol Solo – Mantingan I, mematok harga Rp 850 ribu per meter persegi. Angka ini dinilai sangat tinggi bila dibanding harga pasaran tanah di sana.
Pemilik tanah juga minta pihak pengelola proyek membangun jalan akses menuju lahan persawahan. Masyarakat ingin akses untuk mobilitas pertanian tidak terputus. ''Sehingga petani tidak harus mencari jalur alternatif lain,'' kata Warsono (56), warga Desa Kebak, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/9).
Menurut Warsono maupun warga lain, sebenarnya masalah harga itu tidak begitu dipersoalkan.''Yang penting ada kesepakatan. Sedang akses jalan yang menjadi persoalan. Nanti kalau pembangunan proyek sudah berjalan dan jadi, kalau mau kesawah kita harus muter beberapa kilometer, ini yang jadi masalah,'' tambah Sukarno (60) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kebakramat.
Seperti diketahui, proses realisasi pembangunan jalan tol Solo-Mantingan masih terehenti di dua desa tersebut. Saat ini, baru taraf rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pertanahan Nasional Karanganyar di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Kebakramat.
Kepala Desa Kemiri, Amin Sadimin mengungkapkan, dalam proses pembangunan jalur Interchange tol yang melintas di wilayahnya tidak ada masalah. Semua masalah, kata dia, bisa diselesaikan. ''Dipecahkan bersama,'' tambahnya.
Amin mengakui, soal harga dan akses jalan yang belum terpecahkan. Pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PPK. Ada sekitar 15 lahan milik warga dan dua lahan itu masuk tanah kas desa.
PPK Pembangunan jalur interchange Solo, Kertosono Qomaruzaman mengatakan, tahapan untuk pembangunan tersebut masih proses inventarisasi terhadap sejumlah lahan milik warga yang dilakukan BPN. Jika nantinya proses inventarisasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan proses aprasial oleh tim.
Menurut Qomaruzaman, saat ini masih taraf inventarisasi. Jika sudah ada dilakukan proses inventarisasi, maka nanti akan dilanjutkan soal harga dari tim aprasial. Kalau soal permintaan warga untuk pembangunan jalan akses persawahan itu nanti warga untuk melakukan usulan ke pemerintah desa. Dan, usulan itu nanti disampaikan ke pimpinan dan sejumlah Satuan Kerja (Satker).