Rabu 09 Sep 2015 17:57 WIB

KPU Belum Terima Surat PAW Tjahjo, Puan, dan Pramono

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil manik (kanan), Anggota KPU Hadar Gumay (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil manik (kanan), Anggota KPU Hadar Gumay (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Tjahjo Kumolo, Puan Maharani, dan Pramono Anung, yang kini menjabat sebagai menteri.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan surat pengajuan sedianya diserahkan oleh pimpinan DPR kepada KPU terkait PAW ketiganya.

"Bahwa kalau ada anggota yang namanya ini, mengundurkan diri atau tidak lagi menjadi anggota, mereka akan meminta kepada kami siapa penggantinya. Berdasarkan surat itu baru kami bekerja," ujarnya di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (9/9).

Namun, Hadar mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan dari pimpinan lembaga tersebut kepada KPU Pusat terkait penggantian PAW ketiga menteri tersebut. Sehingga dapat dipastikan proses PAW ketiga anggota DPR tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

"Jadi kalau surat itu tidak ada datang dari pimpinan dewan baik DPR, DPD, dan DPRD kami juga tidak bisa menindaklanjuti pergantian anggota dewan itu," katanya.

Hadar mengatakan, mengapa sampai saat ini PAW belum dilakukan sehingga ketiganya masih merangkap jabatan, bukan merupakan otoritas KPU. Sebab, KPU tidak dalam fungsi untuk mendorong proses PAW dilakukan secepatnya.

"Kami tidak punya posisi yang aktif untuk mencari siapa yang keanggotaannya kosong di DPR, DPD, ataupun DPRD kemudian siapa penggantinya. Itu bukan wewenang kami jadi kami menunggu saja," katanya.

Seharusnya, kata Hadar, proses PAW diajukan oleh partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan dewan, baru setelahnya oleh Pimpinan dewan diteruskan kepada KPU. Menurut Hadar, dalam proses PAW tersebut KPU diberikan batas waktu untuk menyelesaikan.

"Misalnya, di tingkat pusat kami hanya punya waktu lima hari untuk menjawab," ucapnya.

Hadar melanjutkan, mengenai siapa yang berhak menggantikan yang bersangkutan telah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), yakni yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan.

"Pengganti antarwaktu itu adalah calon dari dapil yang sma, dari partai yang sama yang memiliki suara terbesar berikutnya," kata Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement