Rabu 09 Sep 2015 03:04 WIB

64 WN Taiwan Dideportasi

Rep: c15/ Red: Agung Sasongko
Pemerintah mendeportasi ratusan pelaku kejahatan kembali ke negara asal mereka sejak Desember lalu.
Foto: abc
Pemerintah mendeportasi ratusan pelaku kejahatan kembali ke negara asal mereka sejak Desember lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- 64 Warga Negara Taiwan dideportasi ke negaranya, Selasa (8/9). Mereka merupakan pelaku sindikat penipuan online besar di Taiwan.

64 WN Taiwan ke negara asalnya, yang sebelumnya ditangkap atas kasus transnational cyber fraud di Jakarta. Total ada 95 WN Taiwan yang ‎ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Ancol, Jakut dan Lebak Bulus, Jaksel beberapa bulan lalu. Sebagian, masih diamankan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi karena masalah keimigrasian.

"Ini hasil join investigation. Jadi setelah mereka dipulangkan, mereka langsung diperiksa oleh kepolisian setempat untuk kemudian dikenakan hukuman sesuai hukum yang berlaku disana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis (9/9).

Otoritas Taiwan sebelumnya telah menangkap 7 orang Taiwan di negaranya, terkait kasus ini. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri akan berkoordinasi dengan kepolisian Taiwan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat yang ada di Indonesia, terkait 7 WN Taiwan yang ditangkap otoritas setempat.

"Kita ingin tahu, apakah (yang 7 WN Taiwan) ada korelasi pelaku lain selain 2 yang kami tahan karena ini kasus besar, melibatkan WN Taiwan, WN China, WN Jepang dan WN Indonesia," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement