REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung resmi melarang layanan Uber dan GrabTaxi beroperasi di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan mengatakan pihaknya sudah melarang tegas operasi kedua layanan jasa taksi berbasis digital tersebut. Jika masih ditemukan Uber dan GrabTaxi beroperasi di Kota Bandung, Ridwan menyerahkan proses pengusutannya kepada kepolisian.
"Harus patuh aturan," ungkap pria kerap disapa Emil saat ditemui di ruangannya Selasa (8/9).
Menurut Ridwan kedua layanan jasa taksi digital tersebut akan terus dilarang beroperasi hingga keduanya sudah mengantongi izin resmi sebagai transportasi umum.
Pelarangan tersebut, lanjut Ridwan, didasari beragam aspek yang dikaji, mulai dari aspek teknis hingga legalitas. Dari aspek legalitas, kedua layanan jasa taksi digital ini bermasalah, sehingga keluar keputusan melarang keduanya beroperasi hingga legalitasnya jelas.
Sementara itu, meski Uber dan GrabTaxi dilarang beroperasi di Kota Bandung, layanan berbasis aplikasi Gojek masih dibolehkan. Layanan jasa antar penumpang dan barang menggunakan sepeda motor ini dibolehkan dengan beberapa pertimbangan.
"Sebelum ada transportasi massal yang memadai di Kota Bandung, ojek ini masih dibutuhkan," ungkap Emil.