Selasa 08 Sep 2015 21:16 WIB

Panwaslu Tangsel Hadirkan Saksi Pelapor Dugaan Politik Uang

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadirkan dua saksi dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) petahana, Selasa (8/9). Pelanggaran terkait dugaan politik uang dan kampanye terselubung.

Saksi merupakan perwakilan dari Satuan Tugas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel. Komisioner Panwaslu, Muhamad Acep, mengatakan saksi yang hadir pada Selasa adalah saksi dari pihak pelapor. Selanjutnya, akan ada saksi dari pihak terlapor yang dihadirkan.

"Nanti akan kami panggil dari saksi terlapor. Jadwal selanjutnya masih disusun," ujar Acep saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa malam.

Sementara itu, perwakilan terlapor, Beno Novit Neang, menjelaskan beberapa poin telah disampaikan pihaknya saat pemeriksaan Selasa sore. Poin-poin yang dimaksud antara lain sumber info awal acara kampanye, lokasi acara, saksi acara dan rekaman yang menyatakan adanya praktik politik uang dalam kampanye.

Berdasarkan penuturan saksi, tutur Beno, kegiatan kampanye terbatas sepenuhnya terlaksana dalam  pada 30 Agustus lalu. "Pemberian uang dan makan siang memang terjadi. Salah satu paslon, Airin Rachmi Diany, juga hadir dalam kegiatan di Kampung Sawah itu," ungkap Beno.

Pihaknya berharap Panwaslu segera memproses pengaduan dan kesaksian secara progresif. Sebab, pihaknya telah melengkapi aduan dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Pemanggilan pada Selasa sore merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Panwaslu Tangsel terkait dugaan pelanggaran kampanye paslon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement