Selasa 08 Sep 2015 16:07 WIB

YLBHI: GIDI Harus Ditindak

Rep: c94/ Red: Bilal Ramadhan
Surat larangan dari GIDI yang menyebar di masyarakat
Surat larangan dari GIDI yang menyebar di masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di Kabupaten Tolikara terancam tidak dapat mengelar hari besar Idul Adha jika dua pelaku penyerangan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) tidak dibebaskan. Menanggapi itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membantu proses hukum GIDI menilai ancaman tersebut merupakan kriminal yang harus ditindak.

"Kalau GIDI minta pembebasan dengan ancaman itu pidana. Itu harus ditindak," kata Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani saat dihubungi republika.co.id, Selasa (8/9).

Artinya, Julius menjelaskan jika GIDI menuntut dibebaskan dengan disertai ancaman itu adalah tindak pidana tersendiri. Sebab menurutnya, hal tersebut malah membuat konflik tidak selesai.

"Ada yang diproses tetapi jangan lah memproses orang-orang lapangan yang tidak stategis dan bukan watak atau aktor intektualnya. Karena tidak menyelesaikan konflik," ungkap Julius.

 

Julius menilai, pemerintah harus memperhatikan keadilan dan kesejahteraan pada korban yakni  Masjid dan puluhan rumah kios. Sebab, mereka menjadi korban dan berdampak pada kesejahteraan ekonomi.

"Memang dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut akan mengembalikan atau menggati materi yang terbakar? kan tidak. Apalagi bukan otaknya," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement