Selasa 08 Sep 2015 10:12 WIB

Minimarket Berlomba-lomba Miliki Izin Buka 24 Jam

Seorang pembeli memilih minuman di sebuah minimarket, Jakarta, Rabu (15/4). (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang pembeli memilih minuman di sebuah minimarket, Jakarta, Rabu (15/4). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak tiga minimarket mendapat izin operasional selama 24 jam, sementara 16 lainnya kini tengah proses pengajuan izin serupa di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta.

Ketiga minimarket yang mendapat izin operasional buka 24 jam berada di Jalan Kapten Mulyadi dan Jalan Juanda Solo, kata Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Atmanto, di Solo, Selasa (8/9). Ia mengatakan izin tiga minimarket diterbitkan belum lama ini karena memenuhi kriteria minimarket buka 24 jam.

Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya untuk di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Ya di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam. Tapi karena ketiga minimarket memenuhi salah satu kriteria itu maka diizinkan buka 24 jam," katanya.

Pengajuan izin minimarket buka 24 jam di Jalan Kapten Mulyadi, karena lokasinya memenuhi kriteria, berada di kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) Kustati. Sedangkan dua pengajuan minimarket lainnya di Jalan. Ir. Juanda, memenuhi kriteria karena berada di jalan provinsi.

Ia mengatakan, selain menerbitkan izin tiga minimarket tersebut, BPMPT juga menerima permohonan izin buka 24 jam dari 16 minimarket lain di Kota Solo. Pengajuan izin tersebut kini tengah diajukan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Suharto.

"Izin buka 24 jam itu kan yang memutuskan Wali Kota. Jadi 16 pengajuan izin itu sekarang sudah masuk di meja Wali Kota," katanya.

Wali Kota akan menetapkan keputusan apakah diizinkan buka 24 jam atau tidak. Toto mengatakan minimarket yang mengajukan izin buka 24 jam hampir semuanya memenuhi salah satu kriteria, baik berada di kawasan RS, SPBU, jalan provinsi maupun jalan negara.

"Tapi kebijakan tetap di tangan wali kota. Kalau pak wali tidak menghendaki ya tidak diizinkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement