Jumat 03 Jan 2014 17:48 WIB

Soal Miras, Perda Harus Atur Izin Minimarket

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan wewenang kepala daerah dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan minuman keras (miras). Peraturan daerah (perda) yang merinci hal tersebut perlu menekankan regulasinya penerbitan izin minimarket.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan dalam perpres, miras dengan kadar tertentu diperbolehkan masuk ke minimarket. Namun, bila budaya suatu daerah dinilai tidak bisa menerima diperjualbelikannya minuman itu secara bebas, maka perda harus merinci syarat terbitnya izin lokasi perdagangan.

“Izinnya saja nanti diberikan aturan bahwa miras jenis apa pun dengan kadar berapa pun, tidak boleh dijual di suatu minimarket itu,” kata Zudan saat dihubungi, Jumat (3/1).

Dia mengatakan, petugas di minimarket juga lebih selektif dalam menjual miras tersebut ke sejumlah pembeli, di antaranya melihat batasan usia. Menurut dia, kalau ada pembeli yang masih di bawah umur, tidak diperbolehkan. Kemudian, masyarakat bila mendapati remaja mabuk-mabukan di jalan, perlu ditanya, dari mana memperoleh minuman itu.

Nantinya perda bisa mengatur, kalau ada minimarket yang menjual miras pada pembeli di bawah umur, maka tempat tersebut harus segera ditutup. Dengan memberikan batasan itu ke setiap minimarket, Zudan mengatakan, peredaran miras bisa yang tidak diatur perpres, bisa awasi melalui perda.

“Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu kan belum ada desentralisasi. Makanya sekarang kabupaten/kota diberikan wewenang khusus. Begitu juga DKI Jakarta, gerai Seven Eleven perlu penangan serta perhatian yang berbeda,” ujarnya.

Sebab, dia menambahkan, yang membedakan perpres ini dengan kepres sebelumnya adalah wewenang kepala daerah dalam mengatur pengendalian dan pengawasan miras. Hanya saja, aturan tersebut tetap tidak memungkinkan suatu daerah melegalkan secara bebas ataupun membatasi mutlak masuknya miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement