REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Ja'far menyebut masih ada 60 persen daerah yang belum mencairkan dana desa. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk mendorong daerah mencairkan dana yang menjadi hak rakyat tersebut.
"Kurang lebih 60 persen yang belum gunakan dana desa itu," kata Marwan saat ditemui usai menghadap Presiden Jokowi di Istana, Senin (7/9).
Marwan menyebut pekan ini akan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. SKB tersebut akan merevisi semua aturan yang ada sehingga payung hukum penggunaan dana desa hanya ada satu.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, SKB itu akan mengatur soal tata cara penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa dan mempermudah penggunaan dana desa.