Senin 07 Sep 2015 20:59 WIB

Regulasi Berbelit, Aparat Desa Takut Manfaatkan Dana Desa

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Joko Sadewo
Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Regulasi yang berbelit masih membayangi proses penyerapan dana desa. Kesulitan tersebut terkait aturan teknis transfer dana desa dan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelolanya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Mardani Maming berharap ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dana desa yang jelas soal transfer dana desa. “Kalau ada pedoman pasti untuk penyerapan ini, maka mereka tidak akan takut lagi menggunakan dana tersebut,” ucapnya pada Republika.co.id, Senin (7/9)

Penyaluran dana desa diberikan secara bertahap. Setiap kali menerima gelontoran dana, perangkat desa harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) terlebih dahulu. Padahal tidak semua perangkat desa paham akan proses ini. “Kurangnya pengetahuan dari para perangkat desa terkadang menimbulkan ketakutan tersendiri bagi mereka untuk memanfaatkan dana,” ujarnya. Untuk itu, APKASI berencana untuk mengusulkan agar peraturan pertanggungjawaban desa dapat dibuat lebih sederhana. “Supaya mudah dilakukan mengingat sumber daya manusia di desa tidak seperti di kabupaten,” kata Mardani.

APKASI berharap seluruh kepala daerah membuka komunikasi dengan pemerintah pusat terkait penyaluran dana desa agar tidak terjadi bottle necking. Ke depannya ia berharap pemerintah pusat mau merevisi aturan menjadi lebih simple  dan mudah dilakukan oleh desa. “Untuk melakukan ini perlu koordinasi bersama agar dapat dipetakan permasalahan yang ada dan dibuat solusinya untuk kepentingan bersama,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan ini.

Mardani menilai hingga kini regulasi terkait transfer dana desa dan SDM tersebut belum maksimal. Namun yang utama saat ini adalah menjalankan dan memproses kebijakan yang telah ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement