REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arus Bawah Jokowi (ABJ) menilai tudingan bahwa menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merangkap jabatan tidak benar dan tidak mendasar.
"Tudingan bahwa kader PDIP yang dipercaya Presiden Jokowi menjadi menteri masih rangkap jabatan itu sama sekali tidak mendasar," tegas Sekjen DPP ABJ Ronny Talapessy, dalam keterangan pers, Senin (7/9).
Talapessy melanjutkan, sepengetahuan ABJ, kader PDIP yang diangkat menjadi menteri tidak lagi duduk sebagai anggota DPR.
"Pak Tjahjo Kumolo, misalnya, begitu diangkat menjadi Mendagri beliau langsung mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan," jelasnya.
Jika ada yang perlu dikritisi, lanjut Talapessy, adalah pentolan DPR RI, Setya Novanto dan Fadly Zon yang telah mempermalukan Indonesia karena berkampanye untuk Donald Trump.
"Mengkritisi menteri PDIP yang dikatakan rangkap jabatan itu kesannya dibuat-dibuat. Kalau memang mau mengkritisi, kenapa tidak menyoroti perilaku Setya Novanto dan Fadly Zon yang jelas-jelas telah mempermalukan Indonesia?," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo secara terpisah membantah keras tudingan bahwa dirinya masih rangkap jabatan. Mantan Sekjen PDIP ini meminta pihak yang mengatakan dirinya masih rangkap jabatan untuk membeberkan data yang valid.
"Jika saya masih rangkap jabatan, sebutkan data yang mana, dan silakan lapor ke KPK. Karena jika rangkap jabatan berarti saya masih menerima gaji dari DPR, dan itu melanggar hukum," tegasnya.
Dia menambahkan, begitu dilantik menjadi Mendagri, dirinya langsung meyerahkan surat pengunduran diri ke DPR, juga ke PDIP.
Sementara terkait PAW (pergantian antar waktu), ia mengatakan hal itu bukan urusannya. Tjahjo menegaskan, tak segan-segan membawa kasus tudingan ini ke kepolisian, karena telah mencemarkan nama baik.
"Sebutkan data yang mana, karena yang mengeluarkan data itu akan saya tuntut ke kepolisian karena telah mencemarkan nama baik saya," tegasnya.