REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait penanganan perkara Pelindo II. Pemberitahuan resmi itu telah diterima lembaga antikorupsi pada Rabu (2/9).
"SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Johan mengatakan, KPK memang selalu menerima SPDP, baik dari Polri maupun kejaksaan terkait adanya penanganan kasus korupsi besar. Pemberian SPDP terkait dengan fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK.
Menurutnya, lembaga pimpinan Taufiequrrahman Ruki ini bisa mengambil alih penanganan perkara di kepolisian maupun kejaksaan, termasuk kasus Pelindo II. Dengan catatan, kata dia, penanganan kasus tersebut mandeg atau tidak berjalan di institusi yang menanganinya.
Namun, mantan juru bicara KPK ini menambahkan, sebelum dilimpahkan ke KPK, lembaga penegak hukum terkait telah menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih semaunya jika perkara masih ditangani lembaga penegak hukum lain.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya ya bisa saja KPK mengambil alih, tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," ujarnya.