Selasa 01 Sep 2015 20:54 WIB

Kasus Mobile Crane, Bareskrim Segera Periksa Dirut Pelindo II

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak.
Foto: Ist
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera memanggil Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, terkait kasus dugaan korupsi mobile crane. Hingga hari ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).

"Setelah saksi lain diperiksa dulu (baru RJ Lino diperiksa)," kata Victor di Jakarta, Selasa (1/9).

Victor mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia menyebut, jumlah tersangka bisa lebih dari satu orang. Penyidik pun masih akan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Kita belum akan memanggil yang kita indikasikan sebagai tersangka. Nanti setelah saksi semua kita periksa dan kita dalami keterangannya, dan sesuai dokumen yang ada, tersangka akan kita panggil sebagai saksi dulu baru sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8) lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen.

Pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Bareskrim pada 27 Agustus. Penyidik menduga telah terjadi proses tender yang tidak sesuai prosedur. Pada tahun 2012, Pelindo II membeli sepuluh mobile crane senilai Rp 45 miliar. Pihak kedua yang terlibat dalam pembelian tersebut yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Penunjukan langsung dalam proses tender tersebut dinilai menyalahi aturan. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atau investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Hingga saat ini, sepuluh mobile crane mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak dapat dioperasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement