Senin 07 Sep 2015 10:48 WIB
engeline tewas

Kuasa Hukum Margriet Pertanyakan Petunjuk Jaksa

Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum tersangka Margrit Megawe, Dian Pongkor akan mempertanyakan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pemenuhan petunjuk sesuai alat bukti yang didapat Kepolisian Daerah Bali.

"Terkait adanya pelimpahan tahap dua saat ini kami ingin mempertanyakan apakah semua petunjuk jaksa itu sudah terpenuhi atau tidak dan sekalian meminta berkas perkara untuk dipelajari," ujarnya, Senin (7/9).

Upaya itu dilakukan, mengingat apakah aturan hukum itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedural atau tidak, karena ada beberapa berkas yang dikembalikan kejaksaan kepada penyidik kepolisian daerah Bali yang tidak memenuhi unsur perbuatan hukum yang dilakukan kliennya.

"Kita menyambut baik perkara ini agar segera dipersidangkan agar tidak berlarut-larut sehingga pihaknya mendukung secepatnya untuk digelar dipersidangan. Namun, kita ingin melihat secara prosedural sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.

Ia mencontohkan seperti adanya informasi yang beredar selama ini bahwa tersangka Margrit Megawe sempat menginjak kuburan Engeline dan itu disampaikan dalam P19, namun unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Kemudian, Jaksa dari Kejati Bali, Subekhan sempat memberikan statement di media bahwa tidak ada orang membunuh tanpa motif dan hanya orang gila yang akan melakukan itu sehingga berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian.

"Hingga berkas tersangka Margrit dinyatakan lengkap unsur-unsur perbuatan Mergrit itu tidak terpenuhi semua," ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa hal itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan sejauh ini jaksa sudah melakukan hal itu, namun untuk membuktikan perbuatan kliennya itu dapat dibuktikan di Pengadilan.

"Bagi kami dengan dilakukan tahap dua ini, kami kuasa hukum Margrit dapat mengakses berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya, maupun bukti surat yang selama ini hanya isue belaka dimasyarakat apakah sesuai dengan BAP atau tidak," katanya.

Ia mengharapkan dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara dari kepolisian saat ini, pihaknya dapat menerima berkas tersebur.

"Secara prosedural memang hari ini kepastiannya untuk menerima itu," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement