Ahad 06 Sep 2015 19:36 WIB
Kerusuhan Tolikara

Komat: Gidi Ajukan Tiga Tuntutan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Didi Purwadi
 Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Umat untuk Tolikara (Komat), Ustaz Bachtiar Nasir membenarkan, ada pertemuan antara Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan Muslim Tolikara. Dalam pertemuan tersebut, GIDI mengajukan tuntutan.

''GIDI menuntut tiga hal dalam pertemuan tersebut,'' kata Ustaz Bachtiar Nasir saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/9).

Pertama, GIDI menuntut agar dua tersangka kerusuhan Tolikara dibebaskan. Kedua, mereka meminta agar kasus Tolikara diselesaikan secara hukum adat. Sedangkan ketiga, GIDI minta tak dikaitkan dengan separatis.

Namun, ujar Bachtiar, Menko Polhukam menolak permintaan GIDI untuk membebaskan tersangka kerusuhan. Selain itu, permintaan GIDI yang kedua juga ditolak.

Menurutnya, tak bisa hukum adat digunakan untuk mengadili dua tersangka kerusuhan Tolikara. Sebab, hukum adat tak bisa dijadikan hukum negara. Sementara Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikmbo, tidak bisa dihubungi saat coba dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement