Ahad 06 Sep 2015 08:44 WIB

Lambat Salurkan Dana Desa, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Kementerian Keuangan menunjukkan sampai bulan ini, sebanyak Rp 16 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. Sayangnya, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.

“Untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman bupati/wali kota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan, karena bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Ahad (5/9).

Menurut dia, para kepala daerah harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, Pasal 16, menerangkan bahwa bagi bupati/wali kota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan (dilakukan paling lama tujuh hari kerjasetelah diterima di kas daerah), dapat dilakukan penundaanpenyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan dalam penyaluran dana desa, karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya,” ujar Marwan.

Mantan ketua Fraksi PKB DPR tersebut mengingatkan bahwa dana desa merupakan amanah UU Desa Nomor 6 Tahun2014 untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkankesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusiaserta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa,pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya sangat merugikan bagi desa tersebut karena desa jadi terhambat dalam membiayai kegiatan pembangunan desa yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa,” jelas Marwan.

Dia mengingatkan, masalah infrastruktur desa ini sangat mendesak, kondisinya memang banyak jalan desa yang rusak parah yang harus segera diperbaiki agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik, perdagangan antar desa berjalan lancar, masyarakat bisa menjual hasil kebun atau ternak atau ikannya ke kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement