Jumat 04 Sep 2015 21:34 WIB
Buwas Dicopot

Budi Waseso Ingin UU Narkotika Diubah

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
 Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (2/9).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Komjen Budi Waseso mengisyaratkan akan mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu yang menjadi fokus perubahan itu, yakni terkait rehabilitasi.

"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar, generasi muda rusak," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9).

Budi mengatakan, rehabilitasi seringkali dimanfaatkan oleh bandar narkoba dengan mengaku sebagai pemakai. Dikarenakan UU Narkotika yang ada selama ini memang mengamanatkan pengguna narkoba untuk direhabilitasi, maka para bandar kerap kali memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Oleh karena itu, kita ubah undang-undangnya. Undang-undang bisa diubah. Biar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," ujarnya.

Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu berjanji akan menunjukkan ketegasannya terhadap para pengedar narkoba di Indonesia. Melihat kejahatan narkoba yang sudah sangat menghawatirkan dan kondisi darurat narkoba di tanah air, Budi pun mengaku setuju dengan penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba.

"Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.

Saat ditanya apakah tidak khawatir pemberantasan narkoba nanti akan dianggap bikin gaduh lagi, Buwas menjawab dengan santai. "Ya, pelan-pelan saja seperti lagunya (Band) Kotak," ujarnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Budi Waseso resmi bertukar posisi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1847/IX/2015 yang diterima Republika, Jumat (4/9).

Telegram Rahasia (TR) tersebut berisi Keputusan Kapolri Nomor: KEP/763/IX/2015 TGL 3-9-2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dengan adanya TR tersebut, maka Kabareskrim Komjen Budi Waseso resmi menjabat Kepala BNN. Sementara, Komjen Anang Iskandar menggantikan posisi Komjen Buwas sebagai Kabareskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement