Jumat 04 Sep 2015 17:49 WIB

TKA Ilegal akan Dideportasi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Pihak kementerian sudah berkoordinasi dengan Badan Intelejigen Negara (BIN), imigrasi, Kementerian hukum dan HAM, pihak kepolisian, BPKM, Kementerian Perindustrian termasuk dengan Kementerian Pariwisata kaitannya dengan kunjungan turis.

"Kami ajak semua berkoordinasi untuk menekan akses dari pergerakan orang yang semakin bebas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/9).

Menurut dia, ini adalah konsekuensi dari keterbukaan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global sehingga pergerakan barang dan jasa termasuk orang menjadi lebih mudah. Untuk itu, salah satu yang penting adalah bagaimana sistem kendali dibuat sebaik mungkin, termasuk soal pengawasan.

Pengawasan, kata Hanif, harus terus digenjot. Yang terindikasi melanggar akan dideportasi. "Laporan tentang Celukan Bawang, PLTU yang di Bali, di sana kita temukan ada ilegal, kita suruh pulang," ucapnya.

Dia mengajak semua pihak untuk berpikir secara komprehensif. Namun jangan karena kasus-kasus seperti itu lalu dianggap seolah-olah republik ini dikepung, diserbu, eksodus oleh TKA. "Itu tidak benar. Tolong dong, jangan membodohi rakyat kita," ujarnya.

Semua pihakdiminta jangan mengembangkan sentimen-sentimen negatif soal isu TKA dan pemutisan hubungan kerja (PHK). Sebab, sentimen seperti itu kurang positif dan bila terus dikembangkan akan berakibat tidak produktif bagi Indonesia.

"Menko polhukam sudah mengingatkan bahwa banyak TKI di luar negeri, itu artinya mengingatkan kita juga. Coba bayangkan jika di negara lain ada sentimen-sentimen seperti itu? Kan tidak sehat juga bagi semuanya," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement