REPUBLIKA.CO.ID, JIMBARAN -- Massa pemandu wisata Bali yang menamakan diri Komunitas Pejuang Peduli Bali berunjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Taman Mumbul, Jimbaran, Senin (7/5). Mereka menuntut pihak imigrasi menindak tegas keberadaan wisatawan asing yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Bali.
Koordinator Komunitas Pejuang Peduli Bali, Yosua Michael Tjoeng mengatakan aksi damai ini digelar untuk meminta pihak imigrasi menyeriusi perizinan warga asing di Bali. Banyak di antara mereka bekerja dengan memakai visa wisata.
Pria yang akrab disapa Wisnu ini mencontohkan Warga Negara Asing (WNA) Cina bernama Li Hua Hui alias Ahui yang kedapatan menggunakan visa turis untuk bekerja sebagai pemandu wisata di Bali. Dia pun sempat ditahan selama tiga bulan di Imigrasi Ngurah Rai dan bebas dalam waktu dekat.
Massa meminta Ahui tidak hanya dideportasi, tapi juga dikenakan hukuman sesuai Pasal 122 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Amran Haris mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan dan pelaksanaan tugasnya di bidang keimigrasian. Ahui sesuai putusan hukum akan dideportasi dalam kurun waktu enam bulan tidak bisa datang ke Indonesia.
Kasus Ahui, sebut Amran menjadi pelajaran bagi pihak imigrasi untuk lebih tegas mengawasi masuknya WNA asing yang menyalahgunakan izin di Bali. Pihaknya sudah membentuk empat tim untuk menyikapi keberadaan pemandu wisata ilegal. Keempat tim tersebut sudah bergerak selama sepekan ini untuk menertibkan pemandu wisata ilegal.