Jumat 04 Sep 2015 15:55 WIB

Dana Desa Dihambat Kepala Daerah, Pemerintah akan Bertindak

 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa dalam praktiknya banyak menemui hambatan. Kondisi itu membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar kembali mengingatkan kepala daerah untuk tidak mempersulit pencairan dana desa.

“Dana desa ini amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak,” ujar Marwan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (4/9).

Marwan menjelaskan, teknis pencairan dana desa itu langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota kemudian paling lama satu pekan harus langsung ditransfer ke rekening desa-desa.

Meski proses pencairan dana desa itu tidak melewati Kementerian Desa PDTT, Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera cair.

“Kita koordinasikan terus adengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa,” tukas Marwan.

Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak.

Tak hanya itu, Kementerian Desa juga sudah memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam Permendesa tersebut diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

“Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturan sudah kita siakan dan kalua masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan dimana letak hambatan itu,” tandas Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement