Jumat 04 Sep 2015 13:33 WIB
PAN Gabung Pemerintah

Meski PAN Bergabung, KIH Belum Tentu Unggul di Parlemen

Presiden Joko Widodo ( kanan) menyantap soto bersama pimpinan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) di Soto Gading, Solo, Jateng, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/Andika Betha
Presiden Joko Widodo ( kanan) menyantap soto bersama pimpinan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) di Soto Gading, Solo, Jateng, Sabtu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai keberadaan Partai Amanat Nasional (PAN) di sisi pemerintah, belum memastikan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bakal unggul di parlemen.

"(Dengan bergabungnya PAN) tak ada jaminan bahwa dalam proses pengambilan keputusan ke depan, partai-partai KIH maupun KMP akan selalu solid. Kepastian bahwa KIH bisa menang mudah di parlemen juga tak bisa dikatakan sebagai sesuatu yang final dan pasti," terang peneliti senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Jumat (4/9).

Sebelumnya PAN menyatakan diri bergabung dengan pemerintah. PAN mengaku akan mendukung segala kebijakan pemerintah yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Lucius memandang dampak perpindahan PAN ke sisi pemerintah secara umum memang semakin memudahkan konsolidasi pemerintah dalam menyukseskan program-program yang membutuhkan persetujuan parlemen.

Sebab peta parlemen kini, jumlah kursi KIH, yang merupakan pendukung pemerintah, setelah ditambah kehadiran PAN menjadi 281 kursi, dan tidak bisa disaingi oleh KMP sekalipun Demokrat bergabung dengan KMP.

Namun demikian meskipun rencana-rencana KIH di parlemen bisa dengan mudah disetujui karena dominasi suara KIH sudah mayoritas di parlemen, lagi-lagi hal itu bergantung pada sikap masing-masing partai.

"Karena prinsip koalisi yang sangat pragmatis, manuver partai-partai akan sangat tergantung pada dampak sebuah kebijakan yang akan diputuskan parlemen bagi partai masing-masing, bukan dampak bagi koalisi," jelasnya.

Hal ini terbukti dengan fakta yang bergulir, di mana PAN menyatakan belum berencana mendukung wacana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang digaungkan sejumlah politisi partai pendukung pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement