Rabu 02 Sep 2015 13:54 WIB

KPK Panggil Kaligis Sebagai Saksi untuk Gatot dan Evi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Advokat senior itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"Pak Kaligis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Rabu (2/9).

Dalam sidang dakwaan Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8), majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK untuk memeriksa ayah dari artis Velove Vexia itu. Namun, Kaligis menolak. Dia merasa mempunyai hak untuk menolak diperiksa. Sampai saat ini, Kaligis belum terlihat hadir di KPK.

Selain Kaligis, lembaga antikorupsi juga memanggil anak buah Kaligis di kantor pengacara Kaligis and Associates, Rico Pandeirot. Dia akan diperiksa untuk tersangka Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam kasus yang sama.

KPK terus merampungkan berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Sejauh ini, baru perkara OC Kaligis yang telah disidangkan. Kaligis didakwa memberikan uang dalam pecahan dollar Ameriksa dan Singapura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement