REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perusak alat peraga kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Subhan mengatakan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul disediakan oleh KPU dan dibiayai oleh APBD.
"Karena alat peraga ini dibiayai oleh uang negara, maka yang melakukan perusakan sama saja merusak fasilitas negara," ujarnya, Rabu (2/9).
KPU akan memantau alat peraga yang dipasang di setiap kecamatan, kelurahan dan lima titik tingkat kota. Bila ada kerusakan, maka pihaknya akan memperbaiki. Begitu pula jika ada masalah teknis lainnya, bisa dilaporkan kepada KPU.
Ia pun mengajak kepada semua pihak dan kepolisian untuk ikut mengawasi jika ada yang melakukan kerusakan.
"Kami harap semua elemen ikut serta menjaga atribut kampanye ini," tegasnya.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hub Antarlembaga Panwaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi jika ada atribut lain yang telah ditentukan oleh KPU.
"Bisa saja ada timses yang memang spanduk atau alat peraga lainnya. Padahal itu tidak boleh. Maka itu, kita akan awasi," ujarnya.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Bachtiar Alfonso, mengatakan pihaknya akan ikut membantu dalam pengawasan untuk kondusifitas jalannya Pilkada di Tangsel.
KPU mulai hari ini memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul - umbul tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.
Pemasangan alat peraga sudah sesuai dengan ketetapan KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemprov, pemkab/kota, perangkat kecamatan, hingga ke perangkat kelurahan.
Seluruh alat peraga tersebut akan dipasang oleh KPU sebagai bentuk sosialisasi hingga tanggal 5 Desember 2015. Adapun alat peraga akan dipasang mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.