Selasa 01 Sep 2015 11:59 WIB
Buruh Bergerak

Ribuan Buruh Kepung Istana Presiden

Puluhan ribu buruh dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh internasional, yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2015.
Foto: VOA
Puluhan ribu buruh dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh internasional, yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mulai melakukan aksi long march untuk 'mengepung' Istana Presiden di Jakarta setelah berkumpul di Bundaran Bank Indonesia pada Selasa (1/9).

Massa buruh tersebut berasal dari tiga konfederasi serikat buruh, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Mudhofir.

Mereka 'mengepung' Istana Presiden untuk menyuarakan 10 tuntutan, salah satunya adalah penurunan harga barang pokok dan bahan bakar minyak (BBM). Buruh juga menolak ancaman pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelemahan nilai rupiah dan perlambatan ekonomi serta masuknya tenaga kerja asing dan menolak kebijakan penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Untuk upah 2016, buruh menuntut kenaikan minimal 22 persen dari upah tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli. Selain itu, buruh juga menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan pendapatan domestik bruto. Buruh juga menuntut kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum direvisi dari 60 butir menjadi 84 butir.

Buruh juga menuntut revisi Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Buruh menuntut manfaat pensiun yang sama dengan pegawai negeri sipil, bukan Rp 300 ribu per bulan.

Terkait kinerja BPJS Kesehatan, buruh mendesak badan tersebut memperbaiki pelayanan dan menghapus sistem INA CBGs dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif untuk rumah sakit menjadi murah.

Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp 30 triliun. Buruh juga mendesak agar pengadilan hubungan industrial (PHI) dibubarkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama PHI dipandang hanya menjadi kuburan bagi buruh.

Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mandom Indonesia, buruh mendesak pimpinan perusahaan tersebut dihukum karena telah lalai sehingga menyebabkan 27 orang meninggal dan 31 lainnya terancam PHK. Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi, dimana banyak aktivis buruh yang dipenjarakan, satu sisi ketika perusahaan salah, dari pihak kepolisian lambat sekali menindaknya.

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri karena selama ini tidak bertindak apa pun dalam setiap kasus yang melibatkan buruh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement