Selasa 01 Sep 2015 10:45 WIB

Kasus Pelindo Jangan Sampai Ganggu Aktivitas di Pelabuhan

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7).   (Republika/Wihdan)
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat masalah pelabuhan Reza Andrea Ginting mengatakan, kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II diharapkan dapat segera dituntaskan dan tidak mengganggu kinerja aktivitas kepelabuhanan di Tanah Air.

"Janganlah sampai mengganggu kegiatan di pelabuhan," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut dia, kasus ini dapat diambil positifnya saja yaitu sebagai suatu isyarat kepada semua pelaku pelabuhan agar berhati-hati dalam bekerja.

Reza yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Maritim DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu mengatakan hal tersebut sejalan dengan misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang saat ini ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Masalah-masalah kecil di pelabuhan pun perlu di perhatikan sebelum menyelesaikan sebuah rencana yang besar," katanya.

Ia mengharapkan reaksi dan cara yang digunakan dalam penyelidikan bisa lebih tenang dan tidak memunculkan konflik-konflik baru. Ia mengakui bahwa kinerja yang dilakukan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II selama ini cukup bagus dalam memajukan pelabuhan Indonesia menuju pelabuhan kelas dunia seperti berhasil mempersingkat waktu antrean dan meningkatkan perkembangan kontainer.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus hukum yang terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri di Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), harus diperjelas masalah hukumnya.

Wapres memaparkan, kejelasan akan masalah kasus hukum tersebut penting seperti kalau hanya kesalahan dalam kebijakan korporasinya atau kesalahan administratif, maka prosesnya juga harus melewati UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Begitu pula bila ternyata kesalahan yang ada ternyata memang merugikan bagi negara maka juga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement