REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih belum menemukan kata final terkait rencana permintaan maaf terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tahun 1965-1966.
Permintaan maaf ini juga termasuk kepada para terduga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dianggap sebagai korban dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965-1966.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku, pemerintah belum pernah berpikir soal kemungkinan untuk mengumumkan permintaan maaf tersebut.
''Belum pernah terpikir (soal permintaan maaf itu),'' kata Luhut usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Sebelumnya, dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat, pemerintah memang sempat berniat melakukan permintaan maaf kepada para korban kasus pelanggaran HAM berat.
Permintaan maaf ini menjadi tahapan terakhir dalam usaha rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat. Permintaan maaf akan dilakukan begitu pemerintah menetapkan ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tertentu dan dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
Salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi sorotan adalah adanya kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965-1966, terutama pasca tragedi G-30S/PKI. Pada saat itu, banyak orang yang harus kehilangan harta benda atau bahkan nyawanya lantaran dianggap berafiliasi dan terkait langsung dengan PKI.
Namun, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait upaya permintaan maaf tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona Laoly, menegaskan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait mekanisme permintaan maaf yang akan dilakukan pemerintah tersebut. Pemerintah, lanjut Menkumham, masih membicarakan hal ini dengan Komnas HAM dan meminta masukan dari Kontras.
Namun, Yassona menegaskan, permintaan maaf itu tidak akan diberikan secara spesifik kepada PKI, tapi kepada korban yang dirugikan oleh pemerintah.
''Bukan meminta maaf kepada PKI, bukan itu terminologinya. Kalau ada ketidakadilan yang dilakuan negara, itulah yang akan dimintai permohonan maaf. PKI mah kenapa, tidak ada yang minta maaf kepada PKI,'' ujar Yassona usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam.
Lebih lanjut, Yassona menjelaskan, terkait adanya pengadilan HAM yang menjadi tuntutan sejumlah penggiat HAM, hal itu masih dalam tahap pembahasan. Kendati begitu, Menkumham menegaskan, pada prinsipnya pemerintah akan mencari jalan yang terbaik.
''Baik melalui proses hukum maupun tanpa melalui proses hukum,'' katanya.