REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menyesalkan perubahan keputusan KPU setempat terkait diloloskannya pasangan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) yang telah dinyatakan tak memenuhi syarat.
"Kami sesalkan putusan KPU tersebut," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara Nasrul Natsir dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (31/8).
Ia menjelaskan, pada 24 Agustus 2025, KPU Mamuju Utara telah menetapkan surat keputusan yang menyatakan berkas pasangan bakal calon Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) tidak memenuhi syarat, yakni dokumen B1KWK parpol pasangan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan. Formulir model B-1 KWK Parpol dari DPP Partai Golkar yang diajukan pasangan itu, diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi.
Dalam formulir B-1 KWK dari DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tertulis Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang seharusnya Mamuju Utara. KPU hanya meloloskan pasangan Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal dan pasangan calon Yusri bersama Amran Nuhun. Namun, secara mengejutkan KPU menganulir keputusannya pada Ahad (30/8).
Pasangan Abdullah rasyid-Marigun Rasyid (Amar) yang telah dinyatakan tak memenuhi syarat, akhirnya diloloskan KPU Mamuju Utara. Seharusnya, kata Nasrul, KPU bertahan dengan keputusan sebelumnya. KPU sebenarnya sangat berisiko dengan keputusan mengabulkan tuntutan tim Amar.
Menurut dia, sebenarnya proses persidangan masih bisa dilakukan satu tahap lagi, jika di antara pemohon dan termohon bersikukuh dengan keputusanya. "Tetapi KPU kan sudah mengambil keputusan untuk mencabut SK sebelumnya maka Panwas akhirnya mengikuti hasil keputusan," katanya.
Jika saja KPU tidak cepat mengambil keputusan, kata dia, maka nanti di persidangan akhir akan diambil oleh Panwas. "Tetapi, kemarin kita hanya bikin berita acara dengan keputusan bahwa termohon mengabulkan permohonan pemohon," katanya.
Keputusan KPU tersebut dinilai Panwas cukup janggal karena hanya ditandatangani tiga orang. Seharusnya keputusan KPU itu ditandatangani oleh seluruh pimpinan. "Tidak seperti kemarin yang hanya ditandatangani bertiga sehingga kesannya itu keputusan individu-individu tertentu," katanya.
Anggota KPU Mamuju Utara Ardi Trisandi juga mempertanyakan keputusan lembaganya, bahkan dirinya tak mengetahui alasan mengapa KPU Mamuju Utara mengubah keputusannya yang telah mencoret pasangan Amar. "Kalau mau jujur di internal KPU sendiri masih pro-kontra," kata Ardi.
Ia menambahkan, tim "Amar" mengajukan keberatan atas SK KPU Mamuju Utara dan difasilitasi oleh Panwaslu Mamuju Utara, yang kemudian persidangan dilakukan pada Jumat (28/8). Pada saat itu pihak Pemohon mengajukan usulan kepada Panwaslu untuk melakukan musyawarah mufakat. Pada awalnya, kata Ardi, KPU menolak untuk mengubah SK sebelumnya. Namun ketika pembacaan putusan dari termohon yaitu KPU Mamuju Utara, tiba-tiba KPU menganulir SK sebelumnya. "Itu artinya pasangan Amar lolos menjadi Calon di Pilkada Mamuju Utara," kata Ardi.