REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang anggota Polres Semarang dipecat melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin profesi. Sanksi PTDH ini diberikan kepada Briptu Danang Santoso yang terakhir tercatat sebagai anggota Bagian Sumber Daya Manusia (Sumda) Polres Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman mengatakan, tindakan tegas ini diberikan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, sebagai seorang penegak hukum.
“Yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba dan tidak pernah berdinas tanpa keterangan selama 30 hari berturut- turut,” tegas Kapolres Semarang, di Ungaran, Senin (31/8).
PTDH yang diberikan kepada anggotanya ini, jelas Latif, juga menjadi bagian penting bagi pembinaan anggota jajaran Polres Semarang.
Sanksi ini diberikan agar anggota yang lain lebih mawas diri dan tidak main- main dengan pelanggaran disiplin profesi sebagai anggota Polri.
“Ini contoh yang tidak baik dan tidak patut ditiru oleh aggota Polres Semarang yang lain,” tegasnya saat memimpin apel pagi dan prosesi PTDH ini..
Dalam apel pagi ini Polres Semarang juga memberikan penghargaan dan contoh pemberhentian dengan hormat (PDH) kepada tiga anggota Polres Semarang.Masing- masing kepada Kasubag Dal Ops Bagian Ops Polres Semarang, AKP Sugito yang telah memasuki masa paripurna tugas dengan catatan baik. Selain itu juga kepada Babinsa Polsek Ambarawa, Aiptu Supartono serta seorang anggota Polsek Susukan, Bripka Supriyono.
“Sekali lagi, PDH ini merupakan contoh reward yang diberikan kepada anggota yang telah purna tugas dan mampu mengemban amanah dan tugas dengan baik,” tambahnya.