REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepastian kepada Polri untuk segera membuka informasi bila ada capim lain yang menjadi tersangka kasus korupak. Delapan nama sudah dikantongi oleh tim pansel untuk segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti mengatakan sempat meminta anggota pansel, Yenti Ganarsih untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Polri. Hal itu terkait apakah ada nama lain yang berpotensi tersangka.
"Saya meminta Bu Yenti ke sana minta kepastian. Saya minta kalau ada lagi yang kena, diinfokan. Jangan sampai saat sudah diumumkan, nama lain muncul," kata Destry, di Jakarta, Senin (31/8).
Sebelumnya, Destry mengungkapkan pansel KPK sudah meminta sejumlah pihak untuk menelusuri rekam jejak 19 capim dalam tes seleksi tahap empat. Destry mengakui terkait satu nama tersangka itu, data-data yang diperoleh sama dengan yang dimiliki Bareskrim Polri.
"Ada beberapa yang sama. Itu hasil dari ketiganya sama. Yang sudah dinyatakan oleh Bareskrim," ujar Destry.
Pansel mengimbau bila memang hanya satu yang sudah jelas tersangka, Mabes Polri bisa mengomunikasikannya. Selain itu, jika ada indikasi capim lainnya, pansel juga bisa memberi tenggat waktu lagi.