REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Otto Cornelis Kaligis menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis disebut menyerahkan uang suap sebanyak dua kali kepada hakim sebelum pemberian ketiga oleh M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berujung pada tangkap tangan.
Penuntut umum menyebut, suap bermula ketika Kejati Sumut memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan tetkait dugaan korupsi dana bansos. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho selaku atasan Fuad kemudian memberitahu Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
Gatot dan istrinya, Evy Susanti kemudian pergi ke kantor Kaligis dan bertemu advokat senior itu beserta Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rifai untuk berkonsultasi karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad akan mengarah kepada dirinya. Kaligis kemudian mengusulkan agar Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Kaligis kemudian menjadi kuasa hukum Fuad dalam gugatan ke PTUN Medan. Pada bulan April 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah itu Kaligis memberikan amplop berisi uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto serta menemui Syamsir dan memberi uang 1.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2015, Kaligis dan Gary kembali datang ke Kantor PTUN Medan. Dalam kesempatan tersebut Kaligis memberi buku karangannya dan satu amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar Amerika dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Gary kemudian disuruh untuk mendaftarkan gugatan tersebut.
Pada tanggal 18 Mei 2015, sidang pertama gugatan ini digelar. Sebelum sidang, Kaligis, Gary dan Indah kembali menemui Tripeni untuk meyakinkannya agar berani memutus sesuai dengan gugatan.
Tanggal 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan melaporkan ke Kaligis tentang penerimaan uang sebesar Rp 50 juta dan 30 ribu dolar Amerika yang diterima dari Evy Susanti. Kaligis kemudian meminta Yenny untuk membungkusnya dalam lima amplop dengan perincian tiga amplop masing-masing 3.000 dolar Amerika, serta menyiapkan dua amplop yang diisi dengan masing-masing 1.000 dolar Amerika.
Besoknya, Kaligis menemui Tripeni untuk menyerahkan amplop putih, namun Tripeni menolak. Kaligis beserta Indah kembali ke Jakarta, sementara Geri tetap di Medan dan pulang lain hari. Masih pada hari yang sama, Kaligis bertemu dengan Evy di Jakarta. Kaligis pun meminta uang tambahan kepada Evy senilai 25 ribu dolar Amerika untuk diberikan kepada tiga hakim.
Pada tanggal 5 Juli 2015 pagi, Kaligis, Gary dan Indah kembali ke Medan. Mereka segera menuju kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil sementara Gary masuk ke dalam gedung. Gary kemudian bertemu dengan hakim Dermawan dan hakim Amir untuk menyerahkan uang dalam amplop putih masing-masing senilai 5.000 dolar Amerika. Setelah itu, Kaligis dan Indah kembali ke Jakarta, sementara Gary tetap di Medan.
Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan. Dalan putusannya, majelis hakim membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. Majelis menilai permohonan keterangan kepada Fuad adalah penyalahgunaan wewenang. Usai sidang, Gary kemudian menyerahkan uang sebesar 1.000 dolar Amerika kepada Syamsir.
Pada tanggal 9 Juli, Gary menyerahkan amplop berisi uang senilai 5.000 dolar Amerika untuk Tripeni. Saat keluar kantor PTUN Medan inilah Gary ditangkap penyidik KPK bersama tiga hakim dan satu panitera tersebut. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka.