REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, dorong setiap desa miliki peraturan mengenai budaya. Payung hukum itu, harus tertuang dalam peraturan desa (Perdes). Serta, batas waktu untuk membuat Perdes itu sampai akhir Oktober mendatang.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, mulai saat ini setiap desa harus memiliki budaya. One village one cultur. Budaya yang dimaksud, bukan produk kesenian. Melainkan, produk pikiran yang keluarnya dari hati atau kolbu.
"Budaya itu, dari kata budi dan daya. Budi, artinya hati, kolbu, rasa. Sedangkan daya adalah pikiran," ujar Dedi, kepada Republika Online, Senin (31/8).
Jadi, budaya yang dimaksud adalah pikiran yang didasari oleh perasaan dan lahir dari hati sanubari. Sehingga, Perdes mengenai budaya ini, merupakan produk hukum yang lahir dari kekuatan rasa hati dan pikiran.
Seperti, aturan mengenai harus memelihara mata air, tidak boleh membuang sampah sembarangan, budaya mengaji usai shalat maghrib, dan gotong royong. Itu semua produk budaya, yang lahir dari rasa.
Sudah saatnya, desa menjunjung lagi nilai-nilai budaya yang telah diwariskan nenek moyang dulu. Pasalnya, seiring dengan perkembangan zaman sekarang, nilai-nilai budaya di desa sudah mulai luntur.
Masyarakat desa, telah terkontaminasi dengan budaya konsumtif, sifat saling masa bodoh, dan hilangnya rasa kekeluargaan. Desa harus seperti dulu. Memiliki budaya, jadi basis ketahanan pangan, dan masyarakatnya hidup tentram, damai dan aman, serta lingkungannya bersih serta asri.
"Perdes budaya ini, sebagai aplikasi dari otonomi desa. Makanya, kalau sampai Oktober belum keluar Perdesnya, maka honor aparat desanya akan ditahan," jelas Dedi.