REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengapresiasi penetapan tersangka Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Bareskrim Polri. Itu artinya tidak ada hal yang ditutupi oleh Bareskrim.
"Dan pihak Pansel langsung responsif," ujar Prasetyo, Senin (31/8).
Sebelumnya, Pansel juga menyerahkan nama Capim KPK ke Kejagung. Tujuannya agar Kejagung menelusuri rekam jejak Capim KPK. Sehingga rekomendasi Kejagung juga menjadi pertimbangan Pansel.
Kendati demikian, Prasetyo tidak mengetahui secara pasti apakah rekomendasi yang dikeluarkan Kejagung terdapat nama yang bermasalah. Namun, sejauh ini tidak ada yang bermasalah. "Dan mungkin itu perkara Pidum (Tindak Pidana Umum) karena memang dari kita gak ada pidum," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo perkara Pidum yang melakukan penyidikan berasal dari Bareskrim. Walaupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada terkait Capim KPK, Prasetyo mengaku belum menerima. "Di pidsus setahu saya juga belum ada" lanjut Prasetyo.