REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Yudi Latief mengatakan Presiden Joko Widodo harus memanggil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim), terkait adanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka.
"Karena ini sudah menjadi isu publik, Presiden harus memangggil (Bareskrim). Dari pada (calon pimpinan KPK berstatus tersangka) menjadi spekulasi perdebatan yang mengarah kepada delegitimasi komisioner KPK yang akan datang, maka lebih baik Presiden mendapatkan masukan soal siapa yang tersangka," ujar Yudi Latief, Senin (31/8).
Yudi mengatakan Presiden wajib diberi tahu oleh Bareskrim Polri, karena Presiden memiliki kapasitas menentukan dan menggalang koalisi untuk memilih siapa calon yang pantas atau tidak pantas menjadi pimpinan KPK.
Di sisi lain dia berharap penetapan calon pimpinan KPK, yang kini tengah diseleksi pansel KPK, tidak menjadi wahana balas dendam kepolisian untuk membonsai KPK.
"Jangan karena dulu KPK dijadikan instrumen menyensor orang yang mau menjadi menteri dan kepolisian terkena, sekarang ini justru menjadi wahana balas dendam kepolisian untuk membonsai KPK. Jangan sampai hal ini menjadi sensasi liar di publik, maka polisi lebih baik berikan data ke Presiden," kata Yudi.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan ada salah satu calon pimpinan KPK yang sudah berstatus tersangka. Hal itu diungkapkan Bareskrim sebagai bentuk rekomendasi yang diminta Pansel KPK dan sudah diinformasikan kepada Pansel KPK.
Pansel KPK sejauh ini telah melakukan wawancara terhadap 19 calon pimpinan KPK yang lolos hingga sesi wawancara. Awalnya Pansel akan merekomendasikan delapan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden pada Senin 31 Agustus 2015 hari ini, namun seiring adanya informasi capim KPK yang berstatus tersangka, maka penyerahan delapan nama capim KPK diundur menjadi Rabu 2 September 2015.