REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pembukaan masa kampanye Pilkada Kabupaten Pangandaran diawali dengan pembagian alat peraga kampanye (APK) pada Kamis (27/8). Setiap pasangan calon diperingatkan tidak boleh menambah atau memproduksi APK melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Imam Ibnu Hajar mengatakan, berdasarkan hasil survei lapangan, Panwaslu menemukan ada APK yang terpasang pada mobil angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran. APK tersebut melanggar ketentuan yang telah disepakati karena ukurannya terlalu besar.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Panwaslu telah merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut stiker APK yang terpasang di mobil angkutan umum.
"Hari Sabtu dan Ahad lalu stiker yang terpasang pada angkutan umum sudah mulai dibersihkan," ujar Imam kepada Republika, Senin (31/8).
Imam juga mengaku telah memberi surat rekomendasi pembersihan stiker yang terpasang pada angkutan umum. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubpukominfo), Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kepolisian Lalulintas.
"Harapannya hari ini APK yang menyalahi aturan sudah dibersihkan dan jika masih ada mari bersama-sama ditertibkan," kata Imam.
Kepala Bidang Perhubungan Dishubpukominfo Kabupaten Pangandaran, Darma Widjadja menjelaskan, stiker yang terpasang di kaca belakang mobil angkutan umum terlalu besar. Sehingga dapat mengganggu pengemudi dan juga bisa membahayakan keamanan berlalulintas.
Selain itu, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan KPU, Panwaslu dan instansi terkait, tidak boleh memasang atau membuat stiker APK yang menyalahi aturan dalam jumlah dan ukuran yang telah ditetapkan. Darma menegaskan, petugas dari bidang perhubungan telah melakukan pembersihan sejak Sabtu (29/8) sampai hari ini.
"Hari ini kami akan periksa lagi untuk memastikan angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran tidak memasang APK yang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan," ujar Darma.