Senin 31 Aug 2015 12:49 WIB

Hadiri Sidang Dakwaan, Djan Faridz Yakin SDA tak Bersalah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz menghadiri sidang dakwaan mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Djan mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada koleganya sesama kader PPP itu.

"Ini dukungan moral terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada beliau yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Mantan menteri Perumahan Rakyat itu datang didampingi pengurus partai berlambang Ka'bah, Dimyati Natakusumah. Djan juga mengaku telah membaca dakwaan terhadap mantan ketua umum PPP itu. Ia berkeyakinan, Suryadharma tidak bersalah seperti yang didakwakan.

"Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, sementara‎ kita semua tahu kebijakan tidak bisa dikriminalisasi," ujar dia.

Seperti diketahui, SDA didakwa dalam dua perkara. Pertama, SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam pengadaan pemondokan, transportasi, katering, hingga pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Sementara yang kedua terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dalam perkara ini SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun HYPERLINK "tel:20122013"2012-2013 sejak 22 Mei 2014. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi juga terjadi di tahun HYPERLINK "tel:20112012"2011-2012 sehingga KPK mengeluarkan sprindik baru pada Desember 2014.

KPK telah resmi menahan mantan ketua umum PPP itu sejak 10 April 2015. SDA ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement