Ahad 30 Aug 2015 11:36 WIB

Kapolri Bantah Rumor Status Tersangka Johan dan Jimly

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Facebook
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Baresmrim) Polri secara mengejutkan menyatakan telah menetapkan tersangka satu dari 19 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini ikut seleksi tahap akhir. Isu mengenai nama tersangka pun berkembang yakni Plt KPK saat ini Johan Budi dan Ketua DKPP, Jimly Assidiqie.

Kapolri Jenderal Bandrodin Haiti membantah bahwa keduanya merupakan nama yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. "Tidak benar," ujar Badrodin, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (30/8).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso memperingatkan kepada Pansel untuk mempertimbangkan betul rekomendasi Bareskrim. Ia menegaskan, terdapat Capim yang direkomendasikan Bareskrim tersangkut tindak pidana.

"Ada yang korupsi ada yang pidana umum," ujar Budi, di Mabes Polri, Jumat (28/8).

Namun, Budi tidak berani menyebutkan nama-nama yang tersangkut pidana. Budi juga tidak menjawab apakah Capim yang tersangkut pidana salah satu dari 19 orang yang saat ini sedang mengikuti proses seleksi.

Kendati demikian, Budi mengaku siap membuka ke publik terkait Capim yang tersangkut pidana di kemudian hari. "Di kala nanti jadi suatu permasalahan. Di kala kita tangani lalu menjadi suatu kericuhan dan saling mempertanyakan. Saya akan membuka itu secara terbuka," Budi menegaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement