Sabtu 29 Aug 2015 14:01 WIB
Capim KPK

DPR: Jangan Intervensi Hasil Capim KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan penundaan penyerahan nama Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo jangan dijadikan ajang untuk intervensi.

"Jangan sampai penundaan penyerahan kepada Presiden berbuah kesempatan untuk mengintervensi pilihan Pansel atas delapan Capim yang akan diajukan," kata Arsul kepada ROL, Sabtu (29/8).

Juru bicara Pansel Betti Alisjahbana menyampaikan akan ada keterlambatan penyerahan delapan nama Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Penyerahan nama tersebut dijadwalkan pada (31/8). Namun karena agenda kegiatan Presiden yang cukup padat pada akhir bulan Agustus, sehingga tidak dapat diserahkan tepat waktu.

Penundaan tersebut, sambung Betti, tidak akan lama, karena hanya menunggu jadwal Presiden. "Paling hanya dua atau tiga hari," kata Betti.

Sebelumnya Pansel sudah kantongi delapan nama Capim KPK setelah melakukan wawancara terbuka dan tes kesehatan terhadap 19 Capim KPK. Nantinya, Presiden  Joko Widodo memiliki waktu dua minggu untuk mempertimbangkan delapan nama Capim KPK sebelum diajukan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement