Sabtu 29 Aug 2015 00:25 WIB

Terima Teroris, Pihak Lapas Khawatir Napi Lain Terpengaruh

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Terpidana kasus terorisme, Muhammad Yusuf menjalani pemeriksanaan saat dipindahkan ke lapas kelas II B Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/8).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Terpidana kasus terorisme, Muhammad Yusuf menjalani pemeriksanaan saat dipindahkan ke lapas kelas II B Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang narapidana teroris yang tergabung dalam Jamaah Islamiah (JI), Muhammad Yusuf (38) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Indramayu, Jumat (28). Namun, pihak lapas khawatir kehadiran napi tersebut akan mempengaruhi napi lainnya.

Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejagung Republik Indonsia, Suroyo menjelaskan, Muhammad Yusuf semula ditahan di Rutan Mako Brimob Cabang Salemba Jakarta. Yusuf merupakan salah satu dari delapan anggota kelompok JI lainnya yang ditangkap di Klaten akhir 2013 lalu.

Yusuf kemudian divonis lima tahun enam bulan atas perannya sebagai Kepala Bengkel Senjata Rakitan. Dia telah menjalani masa hukumannya sekitar satu tahun, dan sisanya akan dihabiskan di Lapas Kelas II B Indramayu.

''Ini (kepindahan Yusuf ke Lapas Indramayu) merupakan keputusan Dirjen Lapas RI,'' terang Suroyo. Dia mengaku tidak mengetahui pasti alasan pemindahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Sugito melalui Kepala Pengamanan dan Keamanan Lapas Kelas II B Indramayu, Singgih P mengakui, pihaknya khawatir keberadaan Yusuf bisa mempengaruhi narapidana lainnya. menjauhkan MY dari narapidana lainnya.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut, lanjut Singgih, Yusuf ditempatkan di sel tahanan yang terpisah dengan yang lainnya. Pengawasan khusus, termasuk pada pengunjung, juga akan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement