REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan ada 10 poin catatan miring terkait capim KPK saat ini. Dimana indikator ini dapat digunakan untuk mengukur seseorang pantas atau tidak pantas menjabat sebagai pimpinan KPK kelak.
Koordinator Bidang Hukum YLBHI, Yulius Ibrani menyatakan 10 poin ini berpatokan pada rekam jejak calon. Selain itu patokannya juga melihat proses wawancara mereka oleh pansel. "Temuan rekam jejak kami sebenarnya ada 23 poin. Namun yang terkonfirmasi saat wawancara hanya 10 poin," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Jumat (28/8).
Dia menyatakan ada calon yang lupa dengan jumlah kekayaan. Alasannya karena saking banyaknya harta yang dimilikinya. Bagi dia ini preseden buruk. Sebab mengindikasikan sikap tak transparans terkait harta kekayaan. Selain itu dipertanyakan juga dari mana hartanya itu berasal.
Lebih lanjut temuan lain terkait dengan rekam jejak seorang figur di profesi sebelumnya. Ada figur yang ketika menjabat di struktur pemerintah tak taat pada prosesur hukum. "Proyek yang dipimpinnya melakukan penunjukan langsung dalam suatu proyek. Padahal mestinya harus ditender," jelasnya.
Hal ini jelas bermasalah. Sebab secara kebijakan ini berpotensi ke arah korupsi. Tak mungkin dengan integritas seperti itu seseorang dikatakan layak memimpin KPK. Ada juga temuan lain terkait transaksi mencurigakan enam capim KPK. Mereka ini mendapat aliran dana yang tak jelas sumbernya.
"Data ini terkonfirmasi oleh PPATK. Kisaran aliran dananya beragam yakni mulai dari ratusan juta hingga miliaran," jelasnya.