REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Tenaga Kerja beralasan pembatalan syarat Bahasa Indonesia karena tak ada standar yang dapat mengukurnya. Namun alasan tersebut dinilai kurang pas oleh pengamat pendidikan Doni Koesoema
Ia mengatakan aturan penghapusan syarat Bahasa Indonesia bertentangan dengan program yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Kemdikbud sedang membuat program standar uji kemampuan bahasa Indonesia untuk warga asing," kata dia kepada Republika, Kamis (27/8).
Namun Kemendikbud memang belum mengumumkan secara resmi proyek tersebut. Jika Kemenaker menghapus aturan ini maka program tersebut hanya dapat digunakan ketika TKA bekerja di bidang pendidikan saja.
Selain itu menggunakan bahasa Indonesia bukan masalah praktis saja. Tetapi juga untuk menjaga budaya bangsa sebagai warga Indonesia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Pasal 36. Syarat tersebut telah dihapus sejak Juni lalu.