REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK kian mengerucut ke delapan nama. Ketua Panitia Seleksi capim KPK Destry Damayanti mengungkapkan, pihaknya besok (28/8) akan mulai menerima laporan tes kesehatan dari para kandidat. Kemudian, hasil tes itu akan digabungkan dengan hasil wawancara yang telah dilakukan sebelumnya.
Ekonom itu menambahkan, nantinya seluruh anggota Pansel akan berembuk untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi capim KPK. Setiap anggota pansel memiliki preferensi tersendiri. Untuk itu, lanjut dia, rapat Pansel akan mulai mengeleminasi nama-nama yang punya penilaian rata-rata buruk.
“Jadi, prosesnya kita benar-benar bottom-up. Dari bawah (kandidat dengan penilaian terendah) kita masing-masing menilai, digabung, kemudian di situlah judgement masing-masing kita,” kata Destry Damayanti seusai menghadiri diskusi di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Adapun rekaman jawaban setiap kandidat akan menjadi catatan penilaian Pansel. Termasuk di dalamnya, komitmen setiap kandidat untuk melaporkan harta kekayaannya. Bila nanti ada perbedaan pendapat di antara anggota Pansel, ungkap Destry, maka akan ada pemungutan suara untuk menentukan nasib kandidat.
“Kalau di kode etik kita, apabila musyawarah mufakat itu tidak tercapai, yang ada adalah voting. Apa pun hasilnya nanti, itu jadi keputusan bersama,” papar dia.
Pansel memakai lima kriteria penilaian, yakni integritas, kompetensi, sikap kepemimpinan (leadership), independensi, dan pengalaman kerja. Selain itu, bahasa tubuh setiap kandidat ketika diwawancarai juga masuk sebagai penilaian psikologis. Komitmen penyelenggaraan negara yang bersih juga ditekankan.
Pakar perbankan ini menegaskan, Pansel tidak memasukkan pertimbangan keterwakilan lembaga penegak hukum dan jenis kelamin kandidat. Meskipun demikian, dia mengakui, perlu ada pimpinan KPK ke depan yang memahami dengan baik pembenahan di internal lembaga tersebut.
Adapun delapan nama capim KPK yang nanti terseleksi akan dilaporkan ke Presiden pada akhir bulan ini. Kemudian, Presiden punya waktu meninjau paling lama dua minggu untuk selanjutnya diserahkan ke DPR. Yang pasti, tegas Destry, pada Desember 2015 Indonesia sudah memiliki tim pimpinan KPK yang baru.