Kamis 27 Aug 2015 17:54 WIB
Capim KPK

Ini Kriteria Capim KPK yang Dianggap tak Layak Lolos

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai beberapa nama dari 19 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak layak lolos jadi pimpinan lembaga antirasuah di masa depan.

Peneliti ndonesia Legal Roundtable yang tergabung dalam KMS Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar mengakui memiliki sejumlah catatan buruk beberapa capim untuk diberikan kepada panitia seleksi (pansel) KPK.

‎"‎Kami memiliki catatan terhadap beberapa kandidat yang tak layak," kata Erwin dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Erwin mengatakan hasil penilaian itu didapatkan setelah mengikuti  proses wawancara seluruh capim KPK selama tiga hari ke belakang. Menurut dia, salah satu yang memberatkan, yakni soal tak taat melaporkan harta kekayaan dan integritas.

"Masih ada yang belum laporan harta kekayaan dan masalah integritas," ujar Erwin.

Bahkan dalam proses wawancara kemarin, lanjut Erwin, ada calon yang tak mengerti undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu merupakan masalah yang sangat serius bila Pansel tak memperhatikannya.

"Bagaimana jadinya nanti bila kandidat yang tak layak itu memimpin KPK," katanya.

Erwin menambahkan, ‎dalam tes wawancara selama tiga hari, juga ada calon yang pandangannya kontraproduktif dengan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Bahkan ada calon yang berpandangan, KPK ini hanya ad hoc yang 5-10 tahun ke depan bisa dibubarkan. Ini kan bahaya kalau orang seperti ini memimpin KPK ke depan. KPK bisa hancur dari dalam oleh orang-orang seperti ini," ujar Erwin.

Namun, dia enggan menjelaskan siapa-siapa saja nama-nama kandidat yang tidak layak hasil penilaian tersebut. Menurut dia, tidak etis disampaikan kepada publik saat ini. Pasalnya, hal itu untuk menghindari supaya koalisi masyarakat anti korupsi ini tidak dinilai mendukung calon tertentu dan manjatuhkan calon lain.

"Hasil penilaian ini akan kami sampaikan kepada tim Pansel sebagai pertimbangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement