Kamis 27 Aug 2015 14:49 WIB

Surat Pembatasan Jurnalis Asing, Tjahjo: Untuk Cegah Masuknya Agen Asing

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaiki kendaraannya usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaiki kendaraannya usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan terkait prosedur peliputan jurnalis asing ke Indonesia. Salah satu prosedur adalah jurnalis asing yang meliput harus mendapat izin dari kabupaten atau kota.

Tjahjo menjelaskan adanya surat edaran terkait jurnalis asing tersebut sebagai bentuk kehati-hatian adanya upaya penyelundupan agen asing yang mengatasnamakan pekerja jurnalis saat berkunjung di Indonesia.

"Ini kehati-hatian kita, agar selektif mengantisipasi adanya agen asing misalkan mengaku reporter tapi taunya dia agen asing," ujarnya di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Timur, Kamis (27/8).

Menurutnya hal itu telah melalui telaah Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan umum (Ditjen PolPUM) bersama Badan Intelejen Negara , Badan Intelejen Strategis (BAIS) dan juga kordinasi dengan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Politikus PDIP itu menyebut hal tersebut untuk mengantisipasi masuknya agen asing apalagi di wilayah yang sensitif.

"Wartawan asing itu jangan lihat dia wartawannya, tapi lihat apa yang dibawa di sakunya, intelkah dia, nah itu kan harus clear, apalagi dia masuk ke daerah sensitif seperti Papua," katanya.

Oleh karena itu, adanya surat edaran ini agar jelas bahwa keberadaan reporter harus sepengetahuan izin dari perwakilan negaranya saat dia melakukan kegiatan peliputan.

"Jangan sampai dia ngakunya reporter taunya dia agen, kalau wartawan Indonesia nggak ada masalah, asing yang harus," kata mantan anggota DPR RI enam periode tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan sebagaimana dilansir salah satu media nasional, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota.

Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement