Kamis 27 Aug 2015 13:32 WIB

Rp 700 Ribu, Itu Biaya Paksa PSK

Rep: c01/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sebanyak 44 pelaku asusila terjaring operasi penertiban Perda K3, yang dilakukan jajaran Sapol PP Kota Bandung, Rabu malam (26/8). Guna memberikan efek jera, para pelaku asusila itu terancam biaya paksa yang nilainya hingga Rp 700 ribu.

“Karena mereka tidak sadar-sadar. Kalau tipiring kan Rp 50 ribu, cincay bagi mereka. Tapi dengan Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu, berat bagi mereka,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto.

Selain menerapkan sanksi yang cukup berat bagi pelanggar Perda K3, Eddy mengatakan, sedang berencana untuk memberikan sanksi lain yang juga akan memberi efek jera bagi pelanggar Perda k3 yaitu berupa sanksi moral dan sosial. Ide sanksi moral dan sosial ini, akan dilakukan dengan cara mengunggah para pelanggar Perda K3 di media sosial.

Eddy berharap jika ide ini jadi direalisasikan, para pelanggar Perda K3 juga akan merasa kapok untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. “Supaya mereka malu lah kalau di-upload di media sosial itu, soalnya (dengan denda) ini tidak kapok-kapok,” ujarnya. Puluhan pelaku asusila menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (27/8).

Operasi penertiban kali ini dilakukan di dua wilayah Kota Bandung yaitu bagian Selatan dan Utara. Sekitar 100 petugas yang terdiri dari 80 petugas Satpol PP Kota Bandung dan lainnya yang berasal dari Polisi Militer, kepolisian, petugas Dinas Sosial hingga petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, dibagi menjadi dua tim untuk menyusuri ke dua bagian wilayah Kota Bandung tersebut.

Kepala Seksi Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, mengatakan operasi penertiban yang baru dilaksanakan tersebut berhasil menjaring 44 pelaku asusila. Para pelaku asusila tersebut terdiri dari 28 perempuan dan 16 laki-laki. Selain itu, ada pula 16 PKL yang juga berhasil terjaring oleh petugas di lapangan. Para pelanggar perda tersebut berhasil terjaring di 5 titik yang tersebar di wilayah Utara dan Selatan Kota Bandung.

Kata dia, bagi pelaku asusila yang tidak dapat membayar denda, pihaknya akan mengirim pelaku asusila tersebut untuk menjalani pembinaan selama tiga bulan. Akan tetapi, saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian karena berdasarkan informasi yang didapat, panti rehab yang ada masih dalam kondisi penuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement