REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membantah pihaknya telah menunda pemberlakuan biaya paksa Rp 1 Juta bagi pembeli barang dagangan PKL di zona merah. Dia menegaskan, kebijakan tersebut terus jalan dan tidak pernah ada penundaan.
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan, tidak ada alasan untuk menunda penerapan biaya paksa tersebut. Menurutnya, hal itu telah memiliki payung hukum yang kuat berupa Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Diatur juga biaya paksa terhadap konsumen PKL di zona merah di pasal 24 ayat 1 dan 2.
"Itu (biaya paksa) jalan terus, nggak ada penundaan. Payung hukumnya sudah jelas di Perda," katanya saat dihubungi wartawan.
Hanya saja, kata Emil, saat ini sedang dikaji Peraturan Wali Kota (Perwal) baru untuk merinci lebih detail terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Hal itu merupakan bagian dari evaluasi pemkot terhadap pelaksanaan biaya paksa kepada konsumen PKL di zona merah.
Perwal itu, kata dia, saat ini sedang dikaji oleh tim untuk menyempurnakan penerapan biaya paksa. Dia menilai, tanpa adanya Perwal, secara aturan penerapan biaya paksa tetap bisa dijalankan.
"Perwal yang sedang digodok itu untuk mendetailkan teknis pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, penerapan biaya paksa akan ditunda untuk sementara waktu. Banyak terjadi ekses di lapangan saat penerapan kebijakan tersebut. Konsumen yang belanja di PKL dirasa tidak adil jika harus membayar denda sebesar Rp 1 juta. Pasalnya, kebanyakan dari mereka mengaku belum tahu adanya hal tersebut.