Kamis 27 Aug 2015 06:33 WIB
Rusuh Kampung Pulo

Klarifikasi Wahidin Saat Dimaki Ahok karena Menggusur Cina Benteng

Red: Ilham
Wahidin Halim
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Wali Kota Tangerang yang kini menjabat Pimpinan Komisi II DPR, Wahidin Halim mengklarifikasi soal pemberitaan di Republika Online (ROL) pada Senin dan Selasa, 24 dan 25 Agustus 2015. Dua berita itu berjudul “Ahok Pernah Tegur Wali Kota Tangerang Karena Ingin Gusur Warga Cina Benteng” dan “Ahok Tolak Samakan Penggusuran Kampung Pulo dengan Cina Benteng.”

"Maka, saya yang disebut dalam pemberitaan menyampaikan tanggapan, sanggahan, dan klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab sebagaimana diatur dalam pada Ayat (2) pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab," tulis Halim kepada Rol, Rabu, kemarin.

Ada enam poin yang disampaikan Wahidin terkait protes Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2010, lalu. Saat itu, Ahok adalah anggota Komisi II DPR. Wahidin juga mengkaitkan kritik Ahok tersebut dengan usaha Pemerintah DKI yang tengah menggusur Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Berikut kutipan enam poin yang disampaikan Wahidin:

6. Adanya statement Ahok terkait ganti rugi warga yang bangunannya melanggar Garis Sempadan (GSS) di bantaran Kali Cisadane dari dana APBD adalah tidak bisa dibenarkan, inipun setelah pihak Pemkot Tangerang berkonsultasi dengan pihak penegak hukum seperti Kejaksaan dan BPK RI, bahkan kepada Komisi II saat rapat yang dipimpin oleh Bapak DR.H. Chairuman Harahap, SH, MH (Ketua Komisi II DPR RI saat itu), dan semuanya memahami dan melarang penggunaan dana APBD yang tidak sesuai aturan. Termasuk untuk dana kerohiman yang disebut-sebut oleh Ahok itu melanggar hukum. Saya menduga Ahok keliru atau tidak faham dengan menyatakan bahwa dana kerohiman saat itu (2010) telah ada di APBD Kota Tangerang dan bisa dikeluarkan, padahal tidak ada dalam APBD. Kecuali lahan dan bangunan tersebut memiliki izin dan ada bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dll. Terlebih, tidak ada istilah dana kerohiman dalam struktur dan nomenklatur APBD sebagaimana aturan yang berlaku. Coba saja sekarang, mana berani Ahok keluarkan dana kerohiman dari APBD DKI buat warga Kampung Pulo yang bukan pemilik sah lahan tersebut?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement