REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyusin (Muba), Sumatera Selatan Riamon Iskandar bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015. Dia enggan berkomentar saat ditanya pemeriksaannya sebagai saksi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini keluar gedung KPK pukul 15.20 WIB. Mengenakan kemeja jeans dia terus bergegas keluar gedung KPK. Pertanyaan wartawan tak ada satupun yang digubrisnya. Dengan memagang telepon genggam ia terus berjalan keluar menuju jalan raya dan menunggu kendaraan yang membawanya.
"Saya diperiksa untuk tersangka Lucianty," kata Riamon singkat di gedung KPK, Rabu (26/8).
Dalam kasus ini, Riamon juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai penerima uang suap bersama tiga wakil ketua DPRD yakni Darwin, Islan Hanura, serta Aidil Fitri. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, awalnya KPK melakukan tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK. Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar.
Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. KPK juga memastikan kasus ini terus dikembangkan dan belum berhenti. Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.