Rabu 26 Aug 2015 11:10 WIB

Kebijakan KPU Buka Pendaftaran Lagi di Daerah Calon Tunggal Dinilai Tepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan KPU menunda pilkada di beberapa daerah dan membuka pendaftaran kembali untuk bakal calon kepala daerah di sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal atau dua pasangan calon dinilai objektif, karena aturan tersebut telah memperhatikan struktur dan budaya atau substansi daerah tersebut.

"KPU merupakan bagian dari sistem. Jangan dilihat proses penundaannya, karena satu hal yang perlu diperhatikan, semua aturan yang baik harus berdasarkan pada struktur dan budaya atau substansi daerah tersebut," kata Dosen Ilmu Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Edi Rohaedi, Jakarta, Selasa (26/8).

KPU menunda pilkada tiga daerah sampai tahun 2017 yaitu Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; karena di tiga daerah tersebut hanya ada kurang dari dua pasangan calon.

Tiga daerah lain yaitu Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Denpasar, Bali; dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diberi kesempatan untuk mendaftarkan kembali bakal calon pasangan kepala daerahnya pada tanggal 28-30 Agustus 2015, setelah sebelumnya pilkada di tiga daerah tersebut terancam ditunda, karena sejumlah pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat.

Sejumlah partai politik telah mempersiapkan bakal calon cadangan jika bakal calon yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU. Hal ini merupakan strategi politik dan bagian dari upaya partai politik dalam berpartisipasi membangun sistem yang baik.

"Kalau partai politik menyiapkan cadangan, itu merupakan strategi politik. Setiap partai politik pasti punya tujuan untuk membangun negara, mereka pasti menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk diusung pada pilkada ini," kata Edi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyiapkan bakal calon cadangan jika bakal calon sebelumnya yang diusung kepada KPU tidak lolos verifikasi. Selain itu, sejumlah partai politik juga melakukan koordinasi untuk mengantisipasi jika calon-calon yang diusungnya tidak memenuhi syarat dari KPU.

Di sisi lain, sejumlah partai politik yang tidak menyediakan calon cadangan, mendukung calon dari partai lain. Seperti yang dilakukan oleh Partai Golkar versi Munas Bali yang menyatakan akan memberikan dukungan untuk calon dari partai lain jika calon yang diusungnya tidak lolos verifikasi.

Saat ini KPU mencatat terdapat 852 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tanggal 9 Desember mendatang. Total peserta pilkada serentak yaitu 852 pasangan, terdiri atas 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 117 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Sedangkan daerah yang hanya terdapat dua pasangan calon ada 81 daerah.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement