REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Gudono menilai upaya praperadilan tersangka korupsi merupakan salah satu kritikan untuk terus membenahi kinerja KPK.
"KPK harus mencari cara untuk memperbaiki dalam tindak penyelidikan dan penyidikan," kata Gudono dalam wawancara terbuka Capim KPK di Sekertariat Negara, Selasa (25/8).
Karena, saat ini praperadilan seringkali dijadikan untuk melemahkan KPK. Meskipun seperti itu, praperadilan merupakan putusan yang sifatnya legal karena merupakan produk hukum dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga, KPK yang berada dalam koridor hukum harus tetap patuh.
Pansel Capim KPK melakukan wawancara terbuka terhadap 19 Capim KPK selama tiga hari sejak 24-26 Agustus 2015. Dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi 8 nama yang akan dikirim ke Presiden ke DPR.