Selasa 25 Aug 2015 20:12 WIB

'Bahasa Indonesia Dihapus, Tanggung Jawab Moral TKA Hilang'

Rep: C94/ Red: Djibril Muhammad
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Presiden Joko Widodo menghapuskan bahasa Indonesia dari persyarat akan berdampak pada menghilangnya tanggu jawab moral Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam menghargai Indonesia.

"Kebijakan tersebut akan menghilangkan tanggung jawab moral orang asing yang datang ke Indonesia untuk bisa menghargai budaya kita," kata pengamat Politik Jayabaya Lely Arianie saat dihubungi ROL, Selasa (24/8).

Menurut Lely, kebijakan setengah memudahkan pekerja asing untuk tidak terlalu bertanya tanya untuk belajar bahasa Indonesia. Sisi lainnya, presiden memberikan ruang jarak komunikasi terhadap pekerja asing untuk tidak mengenal budaya kita terutama bahasa Indonesia.

Karena itu, ia menambahkan, jangan sampai para pekerja asing menikmati keleluasaan bekerja di Indonesia namun tidak respon dalam mengenal dan mengetahui Indonesia.

"Mereka kerja di sini tetapi tidak melakukan apa yang semestinya di lakukan mereka yakni mengetahui bahasa Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan Menteri Ketenagakerjaan untuk menghapus regulasi-regulasi yang dapat menghambat laju perekonomian. Di antarannya menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus menguasai bahasa Indonesia bila henda berkerja di sini.

"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasyi akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asinh, maka peraturan itu dicabut," ujar Sekertaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (21/8).

Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keinginan Jokowi untuk meningkatkan keran investasi di Indonesia. Selama ini, aturan itu dianggap telah menjadi salah satu pembatas bagi investor.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement